Gianyar – Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi denda kepada Persib Bandung sebesar Rp 115 juta akibat ulah oknum suporter saat laga tandang melawan Bali United FC pada 1 November 2025.
Keputusan ini tertuang dalam hasil sidang Komdis tertanggal 6 November 2025.
Denda tersebut diberikan atas tiga jenis pelanggaran berbeda yang dilakukan suporter Persib di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.
Pelanggaran pertama adalah kehadiran suporter tim tamu di area stadion yang seharusnya steril. Maung Bandung didenda Rp 25 juta atas kejadian ini.
“Jenis pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan,” tulis putusan Komdis.
Pelanggaran kedua terkait penyalaan flare di beberapa titik tribune. Komdis mencatat dua flare dinyalakan di Tribune Selatan, satu flare terlempar ke lapangan, dan satu flare di Tribune Sayap Selatan. Persib kembali diganjar denda Rp 60 juta.
“Jenis pelanggaran: terjadi penyalaan 2 buah flare di Tribune Selatan, 1 buah flare masuk ke area lapangan di bawah Tribune Selatan dan 1 buah flare di Tribune Sayap Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung,” ungkap Komdis PSSI.
Selain itu, Komdis juga melaporkan adanya pelemparan botol air minum kemasan ke arah lapangan dari Tribune Selatan oleh oknum suporter Persib. Akibatnya, denda tambahan sebesar Rp 30 juta dijatuhkan.
“Jenis pelanggaran: terjadi pelemparan botol air minum kemasan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung,” bunyi putusan itu.
Meskipun Persib menang atas Bali United, sanksi ini menjadi catatan serius bagi manajemen Persib dan Bobotoh. Ini bukan pertama kalinya Persib mendapat sanksi akibat ulah oknum suporter pada musim 2025/26.







