Semarang – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Endang (78) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris tahun 2024. Warga Kabupaten Klaten tersebut bahkan disomasi dengan nilai mencapai Rp 115 juta.
Endang mengaku terkejut menerima surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten. Ia mengaku tidak mengerti mengapa dirinya bisa terseret dalam kasus ini.
Menurut Endang, kejadian bermula saat ia mengadakan acara halal bihalal keluarga besar di rumahnya pada 11 Mei 2024. Saat itu, tempat usahanya juga dijadikan tempat berkumpul keluarga besar yang jumlahnya mencapai ratusan orang.
“Terus menantu saya bilang, ada dua orang yang foto-foto,” ungkap Endang, Selasa (26/8/2025).
Meski ada acara halal bihalal, kafe milik Endang tetap buka karena dikelola oleh menantunya. Menurut penuturan menantunya, ada dua orang pembeli yang datang membeli kopi seharga Rp 10.000.
Endang mengaku tidak mengetahui jika ada yang menyalakan televisi untuk menonton pertandingan sepak bola saat dirinya sibuk menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membenarkan adanya laporan tersebut. Kombes Pol Arif Budiman, selaku pimpinan Ditreskrimsus, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
Arif juga tidak menutup kemungkinan bahwa laporan tersebut akan didiskualifikasi jika tidak memenuhi unsur. Ia menambahkan, laporan terkait permasalahan hak siar sepak bola tidak hanya menimpa satu orang. Total ada tujuh laporan pengaduan yang diterima Polda Jawa Tengah.
“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” tegas Arif, Selasa (26/8/2025). Ia memastikan bahwa kasus hak siar ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
