Bandung – Persib Bandung menerima sanksi denda total Rp 115 juta dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat pelanggaran yang terjadi saat pertandingan melawan Bali United FC di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Sabtu (1/11/2025).
Denda tersebut merupakan akumulasi dari tiga jenis pelanggaran berbeda.
Pertama, kehadiran suporter Persib sebagai penonton tim tamu yang melanggar regulasi liga, menyebabkan denda Rp 25 juta.
Kedua, penyalaan flare atau suar di beberapa titik tribun, berakibat denda Rp 60 juta.
Ketiga, pelemparan botol air minum kemasan dari area Tribun Selatan, yang memicu denda Rp 30 juta.
Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawam, menyatakan klub menerima putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Putusan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kedisiplinan adalah hal penting dalam penyelenggaraan pertandingan,” ujarnya, Sabtu (15/11).
Adhitia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan larangan suporter tim tamu hadir di stadion, sesuai Regulasi Liga 1 2025/2026 Pasal 5 Ayat 7 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
“Kami memahami kerinduan Bobotoh untuk mendampingi tim di manapun kami bertanding, tapi aturan ini berlaku untuk semua klub dan harus kita patuhi demi keselamatan bersama,” katanya.
Pihaknya berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memberikan dukungan.
“Kami percaya Bobotoh bisa menunjukkan kedewasaan dalam mendukung Persib. Semangat dan loyalitas Bobotoh adalah kekuatan besar bagi tim, dan kami ingin energi positif itu tetap tersalurkan tanpa melanggar aturan apa pun,” pungkasnya.
Persib berjanji akan terus meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara dan pihak terkait untuk menjaga keamanan pertandingan dan mendorong atmosfer sepak bola yang aman serta nyaman.
