Klaten – Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Endang di Klaten, Jawa Tengah, terancam denda Rp 115 juta karena dituduh melanggar hak cipta. Endang dianggap bersalah setelah memutar siaran pertandingan sepak bola di warung kopi miliknya saat acara halal bihalal keluarga pada Mei 2024.
Peristiwa bermula ketika Endang mengadakan acara halal bihalal di rumahnya. Sembari menerima tamu, ia tetap membuka warung kopi kecilnya. Tanpa disadari, televisi di warung tersebut menayangkan siaran sepak bola berbayar dari vidio.com. Dua orang tak dikenal kemudian datang memesan kopi dan memotret suasana warung.
Pada 2 Juni 2024, Endang menerima surat somasi. Ia kemudian memenuhi panggilan mediasi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (25/8/2025) dengan didampingi menantu dan cucunya. Endang dituduh melanggar hak cipta tayangan Liga Inggris yang dipegang eksklusif oleh sebuah platform penyedia siaran langsung.
Platform tersebut memegang hak siar eksklusif Liga Inggris selama tiga musim dan telah memperpanjang kontrak hingga 2028. Di Asia Tenggara, nilai hak siar Liga Inggris mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp900 miliar per musim.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggar dapat dipenjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Aturan ini berlaku bagi pihak yang meraih keuntungan komersial maupun yang menayangkan tanpa izin, termasuk melalui media sosial atau acara nonton bareng di ruang usaha, meskipun tidak memungut tiket.
Endang mengaku tidak tahu siapa yang menyalakan siaran bola tersebut dan menyatakan bahwa ia berlangganan layanan tersebut untuk kebutuhan pribadi, bukan komersial. “Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga,” ujarnya.
Dalam surat somasi, Endang dituduh melanggar hak cipta karena menayangkan pertandingan Liga Inggris di tempat umum. Ia keberatan dengan ganti rugi sebesar Rp115 juta. “Mintanya Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Lha wong saya ini orang tua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan sekali,” katanya.
Endang menduga dua pembeli yang datang dan mengambil foto di warungnya adalah pelapor yang sengaja mencari kesalahan. Meski begitu, ia berusaha tenang dan menyerahkan urusan mediasi kepada anak dan menantunya.
Pihak platform penyedia layanan menegaskan bahwa siaran Liga Inggris bersifat eksklusif dan hanya boleh dinikmati secara pribadi di rumah bagi pelanggan berbayar. Penggunaan di tempat usaha atau ruang komersial memerlukan lisensi khusus. Biaya aktivasi lisensi berkisar Rp34 hingga Rp40 juta, tergantung kategori tempat usaha.
Kuasa Hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan dari penjualan tiket. “Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.
IEG mencatat ada sekitar 80-100 laporan polisi terkait pelanggaran hak siar di berbagai wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah, terdapat 10 temuan kasus, dengan 5 di antaranya masih aktif diproses hukum. IEG mengutamakan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi hak siar, namun jalur hukum tetap ditempuh jika pelanggaran berulang.
